Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1 iklan auto abz6

BIDANG ANGGARAN (Bisnis)

  • Bidang Anggaran mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilingkup perencanaan anggaran, penyusunan anggaran, serta administrasi anggaran.
  • Bidang Anggaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
    • perumusan kebijakan teknis keuangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
    • pelaksanaan tugas dukungan teknis keuangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
    • pembinaan   teknis   penyelenggaraan   fungsi   penunjang keuangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Anggaran mempunyai uraian tugas:
    • menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Bidang melalui usulan Subbidang sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
    • menyelenggarakan dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
    • menyelenggarakan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang keuangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Subbidang Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilingkup perencanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran mempunyai uraian tugas:
    • melaksanakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Subbidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
    • melaksanakan dukungan teknis perencanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
    • melaksanakan dukungan teknis perencanaan perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
    • melaksanakan penyusunan kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
    • melaksanakan pembinaan teknis perencanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Anggaran sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Subbidang Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilingkup penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbidang Penyusunan Anggaran mempunyai uraian tugas:
    • melaksanakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Subbidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
    • melaksanakan dukungan teknis penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
    • melaksanakan dukungan teknis penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
    • melaksanakan pembinaan teknis penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Anggaran sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Subbidang Administrasi Anggaran mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilingkup administrasi anggaran.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbidang Administrasi Anggaran mempunyai uraian tugas:
    • melaksanakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Subbidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
    • melaksanakan dukungan teknis administrasi anggaran berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
    • melaksanakan pembinaan teknis administrasi anggaran berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Anggaran sesuai dengan lingkup tugasnya

Posting Komentar untuk "BIDANG ANGGARAN (Bisnis) "