BIDANG ANGGARAN (Bisnis)
- Bidang Anggaran mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilingkup perencanaan anggaran, penyusunan anggaran, serta administrasi anggaran.
- Bidang Anggaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis keuangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis keuangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang keuangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Anggaran mempunyai uraian tugas:
- menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Bidang melalui usulan Subbidang sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
- menyelenggarakan dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
- menyelenggarakan pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang keuangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Subbidang Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilingkup perencanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran mempunyai uraian tugas:
- melaksanakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Subbidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
- melaksanakan dukungan teknis perencanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
- melaksanakan dukungan teknis perencanaan perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
- melaksanakan penyusunan kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
- melaksanakan pembinaan teknis perencanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Anggaran sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Subbidang Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilingkup penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbidang Penyusunan Anggaran mempunyai uraian tugas:
- melaksanakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Subbidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
- melaksanakan dukungan teknis penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
- melaksanakan dukungan teknis penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
- melaksanakan pembinaan teknis penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Daerah berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Anggaran sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Subbidang Administrasi Anggaran mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dilingkup administrasi anggaran.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbidang Administrasi Anggaran mempunyai uraian tugas:
- melaksanakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Subbidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
- melaksanakan dukungan teknis administrasi anggaran berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
- melaksanakan pembinaan teknis administrasi anggaran berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang keuangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Anggaran sesuai dengan lingkup tugasnya
Posting Komentar untuk "BIDANG ANGGARAN (Bisnis) "